Korban Lakalantas Mengalami Pembusukan di Kaki, 1 Tahun Perkaranya di Satlantas Polres Tanjung Balai Jalan Ditempat !

Tanjung Balai, Faktasumut.com – Peristiwa Kecelakaan Lalulintas yang dialami oleh Poltak Silaen (62) menyisakan tanya besar kepada pihak keluarga. Pasalnya, satu tahun sudah perkara tersebut bergulir di Satlantas Polres Tanjung Balai, Polda Sumut, akan tetapi pihak keluarga korban mengatakan belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Kejadian nahaas yang mengakibatkan kaki korban Poltak Silaen kini membusuk akibat dampak dari kecelakaan yang terjadi pada 09 September 2024 silam.

Informasi dihimpun, situasi jalan raya dipertigaan tersebut lengkap penerangan jalan. Hanya saja tidak ada lampu merah.

Dikisahkan oleh Ronald Christian SH anak kandung dari Poltak Silaen dalam keterangan resminya kepada wartawan mengatakan bahwa orang tuanya mengendarai sepeda motor BK 2237 QAK di pertigaan Perumahan Komplek PNS Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.

Dari arah yang berlawanan dengan kecepatan tinggi, seorang pengendara lain bernama Putri Ananda yang tidak memiliki nomor plat polisi menabrak Poltak Silaen hingga tak sadarkan diri.

Olehnya, Poltak Silaen Eks Wartawan Sinar Indonesia Baru (SIB) dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan.

Ronald Christian SH, membeberkan sejumlah fakta yang diperoleh oleh pihak keluarga dilokasi kejadian sebegai berikut ini:

“Dimana pada saat orang tua saya menuju ke rumah (jln. Komplek Perumahan PNS Blok B No. 9 Sei Raja Kta Tanjungbalai), orang tua saya ditabrak oleh pengendara sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor yang diketahui bernama Putri Ananda. Sehingga atas peristiwa tersebut orang tua saya mengalami luka berat dimana kaki sebelah kiri orang tua saya mengalami patah tulang sehingga langsung dilarikan/dibawa ke rumah sakit Kota Tanjung Balai.”

“ Bahwa pada hari Selasa (dini hari) tanggal 10 September 2024, pihak dari Rumah Sakit Kota Tanjung Balai memberikan rujukan kepada orangtua saya untuk segera dibawa ke rumah sakit umum Bidadari di Kota Indrapura, Kabupaten Batu Bara untuk segera diambil tindakan operasi terhadap kaki sebelah kiri orang tua saya. Namun kondisi sekarang dimana orang tua saya harus melakukan transfusi darah sebanyak 5 (Lima) kantong darah.”

“Selanjutnya, atas peristiwa tersebut saya menghubungi penyidik Laka Lantas Polres Tanjung Balai (Brigadir Polisi Vicky H Tarigan) yang menangani peristiwa yang dialami orang tua saya, namun pada saat keluarga (Rio Parlindungan Silaen) datang ke unit Laka Sat Lantas Polres Tanjung Balai sudah dibuat penyidik dengan penerapan Pasal 310 ayat (3) dimasukkan dan/atau diterapkan ke dalam Laporan Polisi, namun pihak penyidik tidak juga kunjung menerapkannya walau saat ini hasil Visum Et Repertum dari pihak rumah sakit telah diperoleh/diterima”, tambahnya dalam keterangan resmi diterima kru awak media ini, Kamis (22/05/2025).

Ronald juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini, Sdri Putri Ananda tidak dilakukan penahanan dimana seharusnya atas peristiwa yang dialami oleh orang tua saya, sdri Putri Ananda sudah sepatutnya ditahan oleh pihak kepolisian dimana sangat jelas akibat perbuatan sdri Putri Ananda telah merugikan orang tua saya secara pribadi yang menderita luka berat dan/atau patah tulang kaki sebelah kiri yang saat ini mempunyai dampak yang sangat buruk dan harus menjalani operasi pemasangan PEN.

Dengan kesal Ronald menyampaikan, “Apakah saat ini nyawa seseorang tidak berharga lagi di negara Republik Indonesia ? atau apakah tunggu korban lakalantas harus meninggal dunia baru diproses oleh Kepolisian dan dapat dapat dilakukan penahanan kepada pelaku ?”

Terkait peristiwa tersebut Ronald selaku anak kandung dari korban telah menyurati,
1. Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS RI), dengan nomor : 664/RC/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024
Hal : Permohonan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Kepada orang tua saya atas nama Poltak Silaen selaku korban lakalantas sebagaimana dalam laporan polisi nomor: LP/A/36/IX/2024/SPKT Satlantas/Polres Tanjung Balai/Polda Sumut

2. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dengan nomor : 667/RC/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024
Hal: Permohonan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Kepada orang tua saya atas nama Poltak Silaen selaku korban lakalantas sebagaimana dalam laporan polisi nomor: LP/A/36/IX/2024/SPKT Satlantas/Polres Tanjung Balai/Polda Sumut

3. Inspektorat Pengawas Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (ITWASUM MABES POLRI), dengan nomor : 668/RC/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024
Hal : Permohonan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Kepada orang tua saya atas nama Poltak Silaen selaku korban lakalantas sebagaimana dalam laporan polisi nomor: LP/A/36/IX/2024/SPKT Satlantas/Polres Tanjung Balai/Polda Sumut.

Ronald juga mengungkapkan bahwa pada pada hari Selasa (22/04/2025) pernah menanyakan melalui pesan WhatsApp mengenai kapan jadwal gelar perkara.
Namun tidak ada jawaban yang pasti dari Kanit Lakalantas Sat Lantas Polres Tanjung Balai.

Dilain sisi, Rinaldo Sinaga, SH. dari Law Office SABAR GANDA & PARTNERS) selaku Kuasa Hukum dari korban meminta Kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk mengatensi perkara tersebut mengingat sudah begitu lamanya korban menunggu kepastian hukum.

” Kita ketahui bersama, bahwa oknum penyidiknya pun sudah diproses di Bidpropam di poldasu dan sudah direkomendasikan oleh Propam Poldasu untuk di sidangkan pelanggaran etiknya di polres tanjung balai. Kita sama – sama untuk mengkawal perkara ini agar benar – benar berjalan dengan semestinya ” ucapnya.

Terpisah, dimintai keterangan dari Kasatlantas Polres Tanjung Balai AKP Agustinus Banjarnahor melalui Kanit Laka, Ipda M. Silitonga mengatakan bahwa telah memintai sejumlah keterangan saksi saksi dilokasi kejadian.

Disinggung terkait lambannya proses penanganan perkara tersebut ditangani oleh pihak Satlantas Polres Tanjung Balai, Ipda M. Silitonga berkilah mengatakan bahwa kondisi dari korban Poltak Silaen yang belum memungkinkan untuk dimintai keterangan.

” Kami telah memintai keterangan sejumlah saksi – saksi dan sudah cukup, baik berupa video keterangan saksi yang melihat langsung ” ujarnya memberi alasan.

Menurut Ipda M. Silitonga, kendala yang dialami saat ini karena kondisi Poltak Silaen belum sehat. Disinggung kembali mengenai ketidaklengkapan pengendara roda dua yang menyebabkan Poltak Silaen cidera parah, Ipda M.Silitonga mengatakan bahwa hal itu hanya persoalan administrasi saja. Karena persoalan ini masuk ke delik biasa ujarnya mengakhiri. (Red/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *