Dugaan Kebohongan Publik Dipertontonkan Oknum Polisi di Sumut Seolah Telah Berjasa Ungkap Kejahatan BBM Bersubsidi, Faktanya Mengejutkan…

Medan,Faktasumut.com – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto diduga “ditipu” oleh anak buahnya sendiri atas pengungkapan kejahatan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah yang terletak di Desa Sei Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Pengungkapan yang digadang – gadang sebagai keberhasilan Satgas Ops Dian Toba 2025 dari Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dan Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut itu pada tanggal 21 Mei 2025 lalu bernuansa kebohongan publik. Pasalnya, hasil investigasi kru awak media pada tanggal (23/05) atau dua hari pasca tim gabungan menggerebek lokasi penimbunan BBM bersubsidi itu, ditemukan tetap beroperasi seperti biasanya.

Dugaan penimbunan BBM bersubsidi pemerintah itu terus terjadi. Amatan wartawan selain dilokasi tidak digaris polisi, juga terdapat puluhan jerigen ditumpuk pada sisi sebelah kiri dibalik tembok Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) yang siap diangkut oleh oknum pelaku penimbun BBM. Sementara didalam areal APMS tampak petugas mengisi BBM jenis solar menggunakan wadah jerigen.

Dilain sisi, praktisi hukum sumatera utara, Rambo Silalahi, SH.MH memberikan pandangan hukum atas adanya dua sisi yang berbeda antara keberhasilan kepolisian maupun dugaan kebohongan publik yang telah terlanjur disiarkan dan menjadi konsumsumsi dikalangan masyarakat luas.

Adapun yang menjadi pusat perhatiannya yaitu tentang ketentuan Standard Operating Procedure (SOP) polisi dalam mengungkap kejahatan BBM bersubsidi merupakan proses yang sistematis dan komprehensif yang mencakup pengumpulan informasi, penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum.

Dalam kasus pengungkapan dugaan kejahatan penimbunan BBM bersubsidi yang sama – sama kita ketahui lewat siaran media massa beberapa waktu yang lalu bahwa petugas benar telah berhasil melakukan penggerebekan atau tepatnya tertangkap tangan. Hal ini ditandai adanya sejumlah alat bukti yang ditemukan seperti wadah jerigen yang berisi minyak pertalite, mobil pick-up, kereta sorong, dan sejumlah tabung gas elpiji di dua lokasi berbeda.

” Kalau demikian inikan tindak pidana apalagi dilakukan tertangkap tangan, mestinya lokasi di sterilkan di garis polisi terlebih dahulu SPBU tidak boleh beroperasi selama proses penyelidikan, Hal yang sama jugakan pernah diungkap Polrestabes Medan baru – baru ini di SPBU yang berada di Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan. SPBU tersebut hingga saat ini masih digaris polisi akibat adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi pemerintah, mestinya petugas yang turun kemarin belajar dulu sama polrestabes medan ” ujar Rambo, Senin (26/05/2025).

Rambo Silalahi menambahkan, dugaan ketidakprofesionalan itu dapat dilihat jika memang benar setelah dua hari pasca dilakukan operasi tangkap tangan oleh petugas namun didapati telah beroperasi kembali, berarti ada sesuatu disana yang patut ditelusuri oleh petinggi di Polda Sumut.

Kemungkinan besar telah terjadi pembohongan terhadap pimpinan disana. Hal ini dapat kita asumsikan mengingat lokasi tidak dipasangi garis polisi, dan kegiatan tetap berlangsung, yang artinya bukan cuman pimpinan di Polda Sumut yang dibohongi namun juga seluruh masyarakat indonesia telah menerima dugaan informasi palsu.

” Dalam hal ini Kapolda Sumut mesti segera panggil itu anak buahnya yang turun kelokasi penggrebekan, agar diluruskan itu tentang dua informasi yang berbeda itu jadi masyarakat gak bingung dibuatnya” tandas Rambo Silalahi dalam keterangan persnya.

Dikonfirmasi sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan bahwa ia belum memberikan tanggapan mengenai adanya dugaan pembohongan publik yang dilakukan oleh oknum personil polda sumut dalam pengungkapan BBM bersubsidi pemerintah itu.

” Saya tidak bisa menjawab langsung sekarang, karena saya masih mencari tahu dahulu siapa penyidik yang menanganinya. Untuk penindakan kejahatan yang merugikan masyarakat kita sepakat untuk menumpas itu ” Ferry Walintukan Jumat (23/05).

Diberitakan sebelumnya, dalam siaran resmi Polda Sumut Satgas Ops Dian Toba 2025 dari Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dan Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut berseragam lengkap tenteng laras panjang mengklaim telah berhasil mengungkap praktik ilegal penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi pada pada hari Rabu, 21 Mei 2025 kemarin. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 Tindak Ops Dian Toba 2025, AKP Muliadi Anwar dan Wadanki 3A Sat Brimob Polda Sumut, IPTU Yauwardi, S.H.

Hasil penindakan serta barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi, kini menjadi sorotan dan pertanyaan publik. Kemana satu unit kendaraan pick-up Daihatsu Canter warna hitam dengan nomor polisi BK 9747 MR yang diketahui tengah mengangkut BBM subsidi jenis Pertalite itu? Kemana pula barang bukti 10 jeriken berisi BBM jenis Pertalite serta 26 tabung gas LPG 3 kg yang diangkut dari lokasi penggerebekan?

Serta kemana barang bukti 39 jeriken BBM subsidi jenis Pertalite, 4 jeriken BBM subsidi jenis Solar, 1 unit kereta dorong, serta selang dan pompa minyak manual yang digunakan untuk pemindahan BBM ? (Red/Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *