Meski di Bulan Suci Ramadhan, Praktik Prostitusi Berkedok SPA di Medan Selayang Tetap Beroperasi, Ada Apa (?)

Medan, Faktasumut.com – Praktik prostitusi berkedok panti pijit terus menggeliat di tengah kota medan tanpa penindakan pihak – pihak terkait. Seperti pantauan kru awak media, saat bulan suci ramadhan praktek prostitusi yang berada di Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, masih saja beroperasi hingga mengganggu warga yang tengah khusyuk menjalankan ibadah puasa.

Ironisnya, mulai dari pertengahan bulan Januari 2025 lalu persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada Satpol PP Kota Medan yang memiliki wewenang sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Akan tetapi hingga detik ini, Satpol PP Kota Medan seolah tutup mata atas maraknya praktik prostitusi yang luput dari penindakan.

Dipertanyakan ulang hal ini kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan Rakhmat Adisyah Putra Harahap menjawab santai persoalan tersebut. Rahkmat menuturkan akan mengecek bersama dinas – dinas terkait mengenai beroperasinya praktik prostitusi dibulan suci rahamadhan kata dia.

” Terima kasih banyak atas informasinya ya, segera kami cek bersama dinas pariwisata sebagai pengawas dan rekan2 camat dikewilayahan ” sebut Rakhmat Putra Harahap, Kamis (13/03/2025).

Sebelumnya, keterangan dihimpun dari Lurah Tanjung Sari Medan Selayang Ihsan Nugraha Harahap bahwa pihaknya menerima aduan masyarakat tentang rumah pijat plus – plus diwilayah tanjung sari sehingga Ihsan mengararahkan semua kepling yang ada diwilayahnya untuk meminta memperlihatkan surat izin dari dinas pariwisata bebernya.

Hasil tinjaun Kepling atas perintah Lurah mendapati izin OSS (Online Single Submission) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikeluarkan dinas PTSP tidak sesuai peruntukannya dan akan kita laporkan melalui kecamatan medan selayang kata dia saat itu.

Lurah Tanjung Sari juga mengklaim selepas pemeriksaan surat izin dari dinas pariwisata akan melaporkan dan berkordinasi ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui kecamatan agar ditindak sesuai Perda kata dia.

Dikonfirmasi terpisah Kasubdit lV Renakta Polda Sumut Parulian Samosir namun ia belum memberikan tanggapan resmi. Dihubungi lewat pesan singkat whatshapp akan tetapi Parulian Samosir juga belum memberikan respon apapun.

Begitu halnya dikonfirmasi kepada Kasubdit Penmas Polda Sumut Siti Rohana Tampubolon mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Subdit Renakta alasan sedang ada kegiatan.

” Saya masih ada kegiatan ya, nanti saya tanyakan dulu ke Renakta ” tulisnya menjawab wartawan. (Red/TIM).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *