Polrestabes Medan dengan Mafia Tambang Galian C Telah Berkoordinasi “Jarah” Aset Negara, Polda Sumut Diminta Bertindak !

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto (Dok/net)

DELI SERDANG, FAKTASUMUT.COM – Aset negara merupakan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) PTPN ll yang berada di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) telah dijarah mafia tambang galian C, Senin (17/03/2025)

Praktik menjarah lahan aset negara itu disinyalir atas restu Polrestabes Medan. Hal ini terungkap, pasca kru awak media ini tengah gencar menyoroti aktivitas tambang galian C di lahan milik PTPN ll tersebut.

Kepada wartawan, Wakapolsek Medan Tembung AKP Japri Simamora menuturkan bahwa pemilik tambang galian C telah berkoordinasi dengan Polrestabes Medan tulisnya menjawab pemberitaan kru awak media ini.

” Kemarin mereka katanya sudah kordinasi sama Polrestabes ” kata Wakapolsek Medan Tembung menjelaskan beberapa waktu yang lalu.

Penelusuran wartawan, hingga Rabu (12/03/2025) lahan milik negara itu telah beralih fungsi. Puluhan mobil dumtruk serta alat berat skavator telah meluluhlantakkan tanah tersebut. Tanah yang dulunya hamparan yang datar telah berubah jadi lubang yang menganga dikeruk alat berat skavator dan tanahnya dijual ke salah satu pabrik batako yang ada di Kabupaten Deli Serdang.

Polsek Medan Tembung mengklaim telah meninjau lokasi tambang galian C. Hasilnya, aktivitas tambang telah dihentikan katanya.

” Sudah tutup bang, nggak ada giat lagi kemarin personil sudah ke lokasi ” ujar Wakapolsek Medan Tembung AKP Japri Simamora menjawab wartawan.

Disinggung terkait suatu tindak pidana apakah selesai jika perbuatan tersebut telah dihentikan? mendengar hal itu, AKP Japri Simamora enggan menjawab.

Ironisnya, setelah dilakukan pengecekan ulang pada hari Rabu (12/03), ternyata aktivitas penjarahan aset negara oleh mafia tambang itu masih tetap berlangsung.

Pengecekan yang dimaksut oleh personil Polsek Medan Tembung tersebut pun disinyalir beraroma pembohongan publik.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto lewat pesan tertulis, akan tetapi Whisnu Hermawan belum memberikan tanggapan resmi.

Dipertayakan ulang kepada Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani tentang eksisnya mafia tambang galian C yang leluasa menjarah tanah milik negara di Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, Deli Serdang ini. Akan tetapi Rudi Rifani juga masih enggan untuk menanggapi wartawan.

Penelusuran wartawan, terduga mafia tambang berinisial nama Juna*di dan Bond*n. Kedua mafia tambang galian C tersebut dinilai mumpuni dan mampu menciptakan kolaborasi antara oknum PTPN ll oknum kepolisian setempat “bersekongkol” menggarap lahan milik negara itu dengan cara mengkeruk tanah menggunakan alat berat lalu dilangsir menggunakan dumtruk untuk diperjual belikan kesalah satu pabrik percetakan batu bata di daerah Deli Serdang.

Pihak PTPN ll dalam hal ini humas PTPN ll Muhammad Arif Hutasuhut telah dimintai tanggapan, baik lewat pesan singkat maupun panggilan celular dinomor kontak 0812-2228-XXXX namun Muhammad Arif Hutasuhut hingga detik ini masih enggan untuk menanggapi persoalan tersebut. (Red/TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *