SUMUT, FAKTASUMUT.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid SS MSi memastikan lahan eks HGU seluas 5.873 hektare di Sumatera Utara (Sumut) tidak lagi milik PTPN. Saat ini tanah tersebut sudah masuk kategori tanah negara bebas. Jika sudah begitu, pemberian tanah menjadi wewenang Kementerian ATR BPN.
Penegasan itu disampaikan Menteri ATR/BPN Rapat Koordinasi Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, yang dihadiri Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution dan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan serta bupati/walikota lainnya, Rabu, 7 Mei 2025.
“Itu akan kami tetapkan sebagai target objek reforma agraria dan kami akan rapat khusus dengan Pak Gubernur lagi, sama Bupati, untuk mengatur ini, supaya tercermin dan tercipta prinsip keadilan dan pemerataan. Jangan sampai orang yang tidak berhak mendapat, sebaliknya juga jangan sampai orang yang berhak mendapat tapi malah tidak mendapat,” kata Menteri ATR/BPN. (Red)