Hak Korban Tabrak Lari Diduga Tak Ditunaikan Pihak Jasaraharja, Penyelidikan Kepolisian Tak Diakui ?

Deli Serdang, Faktasumut.com – Orang tua korban Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) Saikin (50) meradang pasca mengetahui hak daripada anaknya yang meninggal akibat Lakalantas di Jalan Musyawarah F Dusun Vll, Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang Sumatera Utara terancam batal disalurkan oleh pihak Jasaraharja.

Saikin menuturkan tidak mengetahui betul tetang syarat daripada klaim jasaraharja jika korban meninggal dunia. Hanya saja, anaknya atas nama Diky Pirmansyah (21) yang meninggal dunia usai diserempet pengguna jalan raya yang lain telah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian setempat dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan kepolisian ujarnya.

” Saya orang tua almarhum tidak begitu mengerti tentang syarat klaim jasaraharja ini. Hanya saja mulai dari bulan April saat kejadian pihak kepolisian telah melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) ” kata dia, Selasa (06/05/2025).

Ironisnya, kasus lakalantas kali ini menyisakan tanda tanya yang besar. Pasalnya dari keterangan berbagai pihak yang diterima pihak keluarga bahwa pihak Jasaraharja urung menyalurkan santunan kematian diduga akibat adanya kesaksian yang berbeda yang diperoleh pihak Jasaraharja.

Padahal menurut informasi yang diterima pihak keluarga korban, bahwa dalam keadaan tak sadarkan diri dilokasi disebutkan Diky Pirmansyah berkendara di Jalan Musyawarah dalam keadaan sepi orang yang berlalulintas.

” Dilokasi anak saya sudah tergeletak tak sadarkan diri. Jadi dibantu warga diangkat dan dilarikan ke rumah sakit ” pungkasnya.

Saksi dilokasi yang melihat persis peristiwa yang merenggut nyawa Diky Pirmansyah itu adalah Endra Riadi (53).

Endra Riadi dalam kesaksiannya mengatakan melihat langsung peristiwa lakalantas tersebut.

” Saya saat itu berada tepat di Gang H Anwar. Saya melihat langsung kejadian saat itu ” ujarnya.

Endra Riadi menjelaskan, bahwa korban melaju di Jalan Musyawarah dari arah barat ke timur dengan mengendarai honda scoopy. Pada saat yang bersamaan ada seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) mendayung sepeda menyeberangi jalan. Alhasil Diky Pirmansyah hilang keseimbangan dan lari jalur mengarah ke kanan. Setelah itu, dari arah yang sama pengendara roda dua dari belakang korban menyenggol tepat dibagian stang korban dan mengakibatkan korban terpental hingga meninggal dunia ujarnya.

” Pada saat itu, korban mungkin terkejut akibat ada seorang ibu mendayung sepeda dan hilang keseimbagan lalu disenggol dari belakang oleh kreta bebek dan melarikan diri ” kata Endra Riadi

Ironisnya, Endra Riadi yang ada pada saat kejadian nahas itu tak dimintai keterangan oleh pihak Jasaraharja.

” Pihak Jasaraharja katanya mau turun cek TKP, namun hingga saat ini kami tunggu – tunggu belum ada kabar kelanjutannya” ujar saksi.

Dikonfirmasi terpisah pihak Jasaraharja melalui tim survei Muhammad Rizal Nasution mengenai sejumlah pertanyaan termasuk diantaranya dugaan pihak Jasaraharja yang meragukan hasil penyelidikan kepolisian yang telah bergulir. Akan tetapi sampai berita ini dimuat oleh redaksi pihak Jasaraharja belum memberikan tanggapan resmi.

Sekedar untuk diketahui, peristiwa lakalantas yang merenggut nyawa Diky Pirmansyah telah dilakukan olah TKP oleh kepolisian setempat. Tertuang dalam surat Laporan Polisi LP/A/43/lV/2025/SPKT Satuan Lalulintas/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Kronologi yang didapati petugas kepolisian dalam berita acara disebutkan bahwa yang terlibat kecelakaan sepeda motor honda scoopy No. Polisi BK 4283PAK kontra dengan sepeda motor (dalam lidik) dan sepeda dayung.

Dilansir dari berbagai sumber bahwa santunan jasaraharja bagi pengendara bagi korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp 50 juta. Jika tidak ada ahli waris, Jasa Raharja akan memberikan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta. Untuk mengajukan klaim, ahli waris perlu menyiapkan dokumen seperti surat keterangan kecelakaan dari kepolisian, surat kematian, dan identitas korban dan ahli waris. (Sumber artikel Suara24.com).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *