BELAWAN, FAKTASUMUT.COM – Bebasnya beroperasi lokalisasi perjudian ilegal di Komplek Kota Baru, Jalan Platina Raya Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan Sumatera Utara (Sumut) mendapat sorotan publik.
Pasalnya aktivitas perjudian tersebut telah sampai kepada orang nomor satu di jajaran Polres Pelabuhan Belawan. Namun hingga saat ini, aktivitas perjudian yang mengganggu Keamanan dan Ketertiban ditengah masyarakat itu seolah dibiarkan tanpa tersentuh oleh hukum.
Tidak adanya tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) memunculkan rumor bahwa oknum Polres Pelabuhan Belawan telah “main mata” dengan terduga bandar judi inisial Aseng Kayu hingga markas perjudian tersebut seakan terlindungi dan ramai pengunjung siang dan malam bertaruh dilokasi tersebut.
Dikonfirmasi terpisah kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal dalam sambungan celular namun konfirmasi wartawan ditolak.
Selang beberapa waktu kemudian, AKP Riffi Noor Faizal mengirimkan pesan singkat dan mengatakan bahwa ia sedang zoom.
” Boleh WA dulu bang sedang zoom ” tulis Riffi Noor Faizal, Rabu (23/04) kemarin.
Dipertanyakan kembali pada hari Jumat (25/04) mengenai maraknya aktivitas perjudian di Jalan Platina Raya, Komplek Kota Baru, namun Riffi Noor Faizal sudah tidak menjawab lagi hingga berita ini dimuat oleh redaksi.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas perjudian terselubung mampu beroperasi siang dan malam di Komplek Kota Baru, Jalan Platina Raya Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan Sumatera Utara (Sumut)
Bebasnya aktivitas judi yang dilarang oleh perundang – undangan itu memantik ragam reaksi ditengah – tengah masyarakat luas. Pasalnya, secara kasat mata saja tampak terlihat aktivitas perjudian tersebut seolah telah mendapat restu dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Sumatera Utara Rambo Silalahi SH, MH saat mintai kru awak media ini tanggapannya mengatakan bahwa secara perundang – undangan sudah dengan tegas menyatakan bahwa segala bentuk judi dilarang karena dampak negatif yang ditimbulkan akibat kecanduan dari bermain judi.
” Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah salah satu pasal yang mengatur tindak pidana perjudian di Indonesia. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang secara terang-terangan melakukan perjudian dapat dikenakan pidana penjara ” tandas Rambo Silalahi SH, MH.
Masih kata Rambo, jika mengacu terhadap undang – undang, berarti sudah seharusnya pengoperasian perjudian tersebut wajib dihentikan sesuai aturan hukum yang berlaku jelasnya.
Menurutnya, dampak yang ditimbulkan akibat kecanduan bermain judi juga dapat mempengaruhi psikologis seseorang yang akan menghalalkan segala cara untuk mencari modal untuk taruhan bermain judi tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pantauan wartawan dilokasi judi komplek kota baru tampak mobil dan kendaraan roda dua keluar masuk kearena lokalisasi perjudian. Meski sebelumnya sempat tutup lokasi perjudian tersebut yang meresahkan warga sekitar itu, akan tetapi pemilik yang disebut sebut berinisial nama AK itu kembali membuka gelanggang perjudian tersebut tanpa menghiraukan aparat kepolisian setempat.
Dilokasi seorang warga bermata sipit yang belum diketahui namanya itu menuturkan bahwa dilokasi perjudian ini semua permainan judi disediakan. Mulai dari depan hingga dibatas sekat pintu kaca bagian dalam.
” Setau warga itu milik inisial AK dari luar hingga didalam semua jenis perjudian ada. Mulai dari mesin ikan – ikan dan judi lainnya ” sebutnya kru awak media ini.
Tidak hanya itu, penikmat perjudian diwilayah ini bukan cuman warga labuhan saja, melainkan warga kota medan lainnya juga kerab nimbrung ke lokasi tersebut bertaruh digelanggang perjudian dengan iming – iming berharap menang.
Menariknya nama terduga bandar perjudian berinisial nama AK ini di wilayah Belawan ini tidaklah hanya di komplek kota baru platina raya saja, melainkan sejumlah lokalisasi perjudian disebut sebut kepunyaaan inisial AK tersebar di sejumlah titik di Medan Belawan.
(Red/TIM).