DUGAAN GUDANG OPLOS LPG BERSUBSIDI DI TANJUNG MORAWA: APARAT DIMINTA JANGAN TUTUP MATA!

Faktasumut.com, DELI SERDANG – Dugaan keberadaan gudang yang diduga menjadi lokasi aktivitas pengoplosan dan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di Jalan Medan–Lubuk Pakam, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, semakin menjadi perhatian publik.

Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah narasumber menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kendaraan pengangkut tabung gas berbagai ukuran disebut terlihat keluar-masuk gudang yang berada di pinggir jalur utama Medan–Lubuk Pakam.” Sabtu (29/8/2026).

Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku melihat aktivitas pengangkutan tabung LPG ukuran 3 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram. Aktivitas tersebut disebut berlangsung mulai jelang siang hingga malam hari.

Dari penelusuran awal di lapangan, awak media melihat sejumlah kendaraan keluar-masuk lokasi. Terlihat pula kendaraan bertuliskan Pertamina, mobil pikap serta kendaraan lainnya yang berada dan keluar-masuk melalui pintu gudang.

Temuan dan informasi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius: aktivitas apa sebenarnya yang berlangsung di dalam gudang tersebut? Apakah seluruh kegiatan di lokasi memiliki izin dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku?

Apabila dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut benar, maka persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. LPG tabung 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.

Dugaan penyimpangan terhadap distribusi maupun penggunaan LPG bersubsidi berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Publik menunggu langkah nyata dari jajaran Polresta Deli Serdang dan Polda Sumatera Utara untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi, menelusuri aktivitas gudang, serta memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum.

Masyarakat berharap aparat tidak hanya menunggu laporan resmi apabila informasi dan dugaan aktivitas tersebut telah menjadi perhatian warga dan awak media.

Jika benar ditemukan adanya praktik ilegal, masyarakat meminta agar hukum ditegakkan secara tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa sesuai aturan hukum yang berlaku.

Awak media telah dan masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengelola atau pihak yang bertanggung jawab atas gudang tersebut.

Konfirmasi juga terus diupayakan kepada jajaran Polresta Deli Serdang dan Polda Sumatera Utara terkait apakah informasi tersebut telah diketahui serta apakah langkah pengecekan atau penyelidikan telah dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi yang dapat mengonfirmasi dugaan aktivitas pengoplosan LPG di lokasi tersebut.

Media ini menegaskan bahwa dugaan tersebut masih menunggu Hak jawab dan hak klarifikasi secara terbuka diberikan kepada pemilik, pengelola gudang, pihak terkait, serta aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan.

Publik menunggu: segera periksa, telusuri, dan ungkap fakta sebenarnya. Jangan sampai subsidi untuk rakyat diduga menjadi ladang keuntungan pihak tertentu.

Bersambung…
(Red/Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *