Selamatkan Hak Masyarakat Miskin, Gas Bersubsidi Pemerintah Diduga Dioplos, Pemerintah, TNI/Polri Diminta Bertindak! 

Faktasumut.com, Belawan – Praktik penyelewengan Liquefied Petroleum Gas (LPJ) bersubsidi pemerintah ditemukan kembali beroperasi di seputaran lokasi Kawasan Industri Medan (KIM 3), Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Hasil investigasi kru media ini dilokasi, tampak mobil box warna hitam lalulalang melangsir tabung gas hasil penyulingan yang diperjualbelikan kembali dengan harga industri.

Tampak lokasi gudang dijaga ketat oleh sekelompok anggota ormas ternama di Kota Medan.

Warga tak jauh dari lokasi yang enggan dicatut namanya mengutarakan bahwa mengetahui aktivitas gudang tersebut, akan tetapi ia tidak mengetahui pasti cara penyulingannya.

” Pada malam hari melintas di areal gudang itu memang ramai suara dentuman tabung dan aroma bau gas menyengat dari lokasi tersebut ” beber warga kepada kru media ini, Minggu (17/05/2026).

Tambahnya, warung yang berada tepat di depan gudang kerab ramai pemuda setempat yang disinyalir bertugas memantau lokasi aman dari bidikan kamera.

Sumber lain menyebutkan bahwa, pola yang digunakan oknum pengelola gudang dengan cara memindahkan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilo gram ke ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan ukuran 50 kg menggunakan peralatan modifikasi. Selisih harga yang terpaut jauh disinyalir menjadi celah untuk meraup untung yang besar dari harga tabung gas ukuran 3 kilo gram (subsidi) disuling ke tabung gas non subsidi.

Sementara itu untuk diketahui, untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung gas ukuran 3 kilo gram dibanderol pertamina dikisaran 18 ribu rupiah hingga 22 ribu rupiah pertabung.

Sementara harga isi ulang (refill) gas LPG 12 kg non-subsidi di tingkat agen resmi Pertamina saat ini berkisar antara 225 ribu rupiah hingga 285 ribu rupiah pertabung.

Untuk memperoleh isi tabung 12 kilo gram, berarti oknum pengoplos disinyalir menggunakan 4 tabung gas ukuran 3 kilo gram (subsidi).

Jika dikalikan, modal untuk mengoplos ke ukuran 12 kilo gram membutuhkan 4 tabung ukuran 3 kilo dengan asumsi harga modal dikisaran 72 ribu hingga 88 ribu rupiah. Sementara harga jual tabung 12 kilo gram berada di kisaran 225 ribu rupiah hingga 285 ribu rupiah pertabung.

Bayangkan, selisih harga subsidi dengan industri terpaut angka yang fantastis untuk pertiap tabung gas yang di oplos, yakni berada di kisaran 153 ribu rupiah hingga 197 ribu rupiah.

Ironisnya, dugaan kejahatan ini sebelumnya sempat terendus oleh petugas gabungan TNI/Polri pada bulan Februari 2025 silam.

Lokasinya masih sama – sama berada di medan bagian utara.

Penggrebekan berasal dari tim gabungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut.

Akan tetapi penindakan tersebut, belum cukup untuk menyurutkan niat terduga pelaku hingga nekat mengambil hak masyarakat yang diperuntukkan Pemerintah untuk masyarakat miskin.

Petugas gabungan saat itu, sempat mengamankan ribuan tabung gas dari sejumlah lokasi penyulingan tabung gas bersubsidi.

“Kita menemukan ribuan tabung gas dari berbagai jenis mulai dari tabung gas subsidi 3 kilogram hingga tabung gas 5,5, 12 dan 50 kilogram nonsubsidi. Ada berisi dan juga sebahagian kosong,” ujar personel BAIS meminta identitasnya tidak dipublikasikan saat itu, dikutip media ini.

Dalam siaran resminya, pihak Pertamina  menegaskan adanya praktik ilegal di lokasi itu. Barcode menempel di tabung gas nonsubsidi dipastikan tidak terdaftar alias palsu.

Atas adanya praktik pengoplosan gas bersubsidi tersebut, negara telah kecolongan dan mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah pertiap tahunnya.

Sementara itu, kru media ini, masih berupaya meminta tanggapan dari Kodam 1 Bukit Barisan dan Kapolda Sumatera Utara, guna penyelamatan hak masyarakat miskin tepat sasaran. (Red/TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *