Terduga Mafia CPO Desa Manunggal, Labuhan Deli Ancam Wartawan Akan Dicari Catut Institusi Mabes Polri

Faktasumut.com, Belawan – Terkait pemberitaan adanya dugaan gudang ilegal yang melakoni kejahatan pencurian minyak kelapa sawit mentah CPO (Crude Palm Oil) dengan modus “kencing” atau dengan melakukan pengurangan muatan mobil tangki yang berada di Pasar Vlll, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), seorang yang diketahui bernama Buyung Sembiring yang mengaku pemilik gudang yang diduga ilegal tersebut mengancam wartawan akan dicari dan menyampaikan persoalan tersebut ke Mabes Polri ancamnya.

Dalam percakapan lewat celular, Buyung Sembiring membantah gudang miliknya itu sebagai penampung minyak CPO melainkan bengkel saja bantahnya.

” Itu gudang bengkel, bukan penyimpanan minyak. Nanti kucari nanti kau, jangan kau buat gitu, kutuntut nanti kau ” hardiknya berapi – api, Rabu (09/07/2025).

Awak media ini telah menjelaskan tentang prosedur hak jawab maupun kaidah jurnalistik. Akan tetapi Buyung Sembiring enggan mendengarkan hal tersebut dan mengklaim pihak Polda Sumatera Utara telah turun melihat lokasi gudang tersebut.

” Itu tadi datang orang Polda, itu penyimpanan motor, bengkel, kau hapus itu. Aku keberatan gitu, kau hapus itu ya. Kau nanti kutuntut, besok masih ada kau kucari yah kau hapus itu” ancam Buyung Sembiring

Tidak hanya itu, Buyung Sembiring semakin tak terkendali seolah memiliki akses khusus ke Mabes Polri itu dapat memerintahkan Mabes Polri itu mencari serta menghentikan pemberitaan wartawan

” Nanti kumakan kau nanti, jangan macam – macam kau, nanti Mabes yang nelpon kau, jangan mentang – mentang kau wartawan kau masukkan kau viralkan. Gak senang aku, gak kau hapus 24 jam tengok kucari kau besok” ancam Buyung Sembiring.

Buyung Sembiring dengan gaya bicara premanismenya dianggap telah menabrak aturan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang tindakannya melarang wartawan untuk menyiarkan informasi.

Sebagaimana dalam perintah UU Pers (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999). Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas menyatakan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”

UU Pers juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dilain sisi, seorang yang diduga bagian dari suruhan Buyung Sembiring dengan
Akun @Wahyu Kurniawan juga melontarkan kalimat bantahan yang sama. Hanya saja Wahyu Kurniawan berbeda dengan keterangan Buyung Sembiring. Wahyu Kurniawan mengakui bahwa gudang tersebut memang mengelola CPO hanya saja peruntukannya untuk kosmetik tulisnya dalam unggahan pemberitaan media ini.

” Berita hoax, kalau tidak mengerti jalur ceritanya jangan asal buat postingan (berita-red) Ini CPO asam tinggi untuk kosmestik bukan untuk disalahgunakan ” tulisnya.

Sebelumnya, hasil wawancara ekslusif kru awak media ini dengan seorang penjaga gudang CPO diduga ilegal tersebut menyatakan bahwa gudang tersebut memang merupakan gudang CPO ujar penjaga yang belum diketahui namanya itu.

” Gudang tangki, gudang CPO ” ujar pria tersebut.

Informasi lainnya dihimpun dari seorang warga yang enggan dicatut identitasnya mengutarakan bahwa di gudang diduga ilegal tersebut mobil tangki mampir dengan cara sembunyi – sembunyi agar terhindar dari sorotan publik.

” Digudang itu mobil tangki CPO mulai berdatangan pada pukul 04.00 Wib, dini hari. Pengawasnya disana bermarga Harahap berambut cepak ” ujar sumber Rabu kemarin.

Sementara itu, pihak Polres Pelabuhan Belawan, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, maupun Polsek Medan Labuhan
AKP Tohap Siubea saat dikonfirmasi terkait keberadaan gudang CPO diduga ilegal tersebut belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini dimuat oleh redaksi (TIM/Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *