Penegakan Hukum Terhadap Tambang Ilegal Dinilai Lemah, Ditemukan Kembali Aktivitas Serupa di Jalan Rambutan Desa Bandar Klippa Percut Sei Tuan

Faktasumut.com, Deli Serdang – Setelah pejabat PTPN 1 Regional 1 pergoki aktivitas galian C ilegal di areal Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Sidodadi Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang pada hari Sabtu (19/07) kemarin, kini diundang kembali untuk melihat lahan milik PTPN Jalan Rambutan Desa Bandar Klippa Percut Sei Tuan, Sumatera Utara (Sumut) yang sudah beralih fungsi.

Masuk kelokasi ini tidaklah sulit, melalui Jalan Rambutan, tepatnya simpangnya disamping Taman Pramuka Pelita Bersina Bandar Klippa, disana sudah ditemui alat berat skavator tengah bekerja mengkeruk tanah.

Amatan wartawan di lokasi, puluhan mobil dumtruk hilir mudik mengangkut tanah yang dikeruk menggunakan alat berat skavator.

Selain merugikan bagi negara atas aktivitas tambang ilegal, juga memicu jalan menjadi cepat rusak serta menyumbang polusi udara bagi masyarakat.

Menurut penuturan seorang penjaga dilokasi ini, pemilik tambang galian C di wilayah ini bernama Junaidi. Akan tetapi, Junaidi jarang kelokasi. Ia hanya menempatkan orang kepercayaannya bernama Joko untuk mengawasi dilokasi tersebut.

Sebelumnya, dalam keterangan resmi pihak PTPN 1 Regional 1 sangat mengecam adanya tindakan pelanggaran hukum diareal HGU. Menurutnya oknum yang “menjarah” tanah PTPN diwilayah ini merupakan pelanggaran yang serius karena dianggap merugikan perusahaan dan negara.

“Kami sangat mengecam tindakan para oknum yang secara sengaja melakukan perusakan dan penjarahan, serta penguasaan secara ilegal atas aset milik PTPN 1 Regional 1, baik dalam bentuk peracunan tanaman, pembabatan, maupun penguasaan lahan tanpa hak. Semua ini sangat merugikan perusahaan dan negara,” tegas Ganda Wiatmaja kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.

Dilain sisi, Lembaga PKR Rambo Silalahi,S.H., M.H mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pihak PTPN turun meninjau lokasi lahan milik PTPN tersebut. Pasalnya, lahan yang semestinya memiliki alas hak HGU, menjadi aneh jika dikelola oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi kata dia.

Dalam keterangannya, Lembaga PKR yang tengah intens menyoroti aktivitas ilegal di lahan milik PTPN ini. Menurutnya, pihaknya telah melaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Utara mengenai maraknya tambang ilegal yang menjarah di tanah milik BUMN tersebut.

” Pada bulan Maret 2025 kita telah melayangkan surat laporan ke Polda Sumut dan Kejati Sumut tentang “penjarahan” aset milik negara diwilayah tersebut. Akan tetapi hingga saat ini belum ada respon dari Polda Sumut maupun Kejati Sumut mengenai laporan itu ” ujar Rambo.

Rambo menduga mandeknya pengaduan dari Lembaga yang ia pimpin itu bukan karena tanpa alasan, melainkan untuk memuluskan para oknum-oknum penjarahan tanah perusahaan plat merah itu.

Tambahnya, tambang galian c di areal lahan PTPN ini bukannya berkurang sejak dilaporkan, malah bertambah ramai dan oknum – oknum tertentu berlomba – lomba mengkeruk tanah dilahan HGU dan mengesampingkan aturan yang berlaku kata dia. (Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *