Pemerintah Kelurahan Sitirejo I Medan Kota “Kecolongan,” Bangunan Berlantai Dua Berdiri Diduga Tanpa PBG

Medan, Faktasumut.com, Bangunan bertingkat dua nyaris rampung dibangun luput dari pengawasan pemerintahan Kelurahan Sitirejo l, Medan Kota, dinilai telah “merongrong” Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Bangunan yang berada di Gang Selamat, Lingkungan 17, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pembangunan tersebut berlangsung tanpa adanya papan informasi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang semestinya wajib terpampang jelas sesuai peraturan yang berlaku.

Informasi dari warga setempat menyebutkan bahwa rumah tersebut milik eks Kepala Lingkungan (Kepling) Sitirejo I. Dugaan pun menguat bahwa pembangunan ini berjalan mulus karena adanya “permainan belakang layar” antara eks kepling dengan pihak kelurahan.

Terpisah, Lurah Sitirejo I, Daniel Parulian Sihombing, mengatakan pihaknya telah menyurati dinas terkait dan juga telah memanggil pemilik bangunan tersebut guna mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

” Untuk bangunan itu sudah kita Surati dan kita panggil pemilik nya. Kita arahkan untuk membuat PBG nya terlebih dahulu ” ujar Daniel Parulian Sihombing menjawab Wartawan, Selasa (08/07/2025).

Pekerjaan bangunan tersebut memantik reaksi publik mengingat pembangunan tersebut telah berlangsung kurang lebih sebulan lamanya. Warga pun heran, bagaimana mungkin pembangunan dua lantai bisa berjalan selama itu tanpa diketahui atau ditindak oleh aparat kelurahan?

“ Kalau dibiarkan, ini bisa merugikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan. Karena setiap bangunan wajib mengurus PBG sebagai kontribusi ke kas daerah,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Tak hanya di Gang Selamat, warga juga melaporkan adanya pembangunan serupa di Gang Sepakat, yang juga diduga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun PBG. Ironisnya, pembangunan-pembangunan ini seolah “tak terlihat” oleh pejabat setempat.

Masyarakat pun mendesak Wali Kota Medan Rico Waas untuk segera mengevaluasi kinerja jajaran Kelurahan Sitirejo I. Mereka menilai pembiaran ini bisa menjadi preseden buruk serta membuka peluang terjadinya praktik pungutan liar atau gratifikasi di tingkat kelurahan.

“Jangan sampai kelurahan jadi ladang bermain bagi oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. Ini harus ditindak tegas,” tegas warga lainnya.

Transparansi dan penegakan aturan menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Jika dibiarkan, bukan hanya merugikan keuangan daerah, namun juga mencederai prinsip keadilan bagi warga yang taat aturan. (Rls/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *