Kejati Sumut Kembalikan Berkas Penyelewengan BBM Bersubsidi APMS Pancur Batu, Praktisi Hukum Sumut Desak Seret Tersangka Baru

Faktasumut.com, Deli Serdang – Berkas perkara kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah dikembalikan (P-19) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk dilengkapi oleh penyidik Polda Sumut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasipenkum Kejati Sumut Adre W Ginting saat dimintai tanggapan mengenai kelanjutan perkara dugaan kejahatan penimbunan BBM bersubsidi.

” Setelah kita lakukan pengecekan di bidang terkait, diketahui ada telah dilakukan penelitian terhadap berkas dari Penyidik dan telah diberi petunjuk formil dan materil untuk diharapakan dipenuhi ” tulis Kasipenkum Kejati Sumut Adre W Ginting, menjawab media ini, Selasa (08/07/2025).

Diketahui, dalam kasus dugaan penyelewengan BBM Bersubsidi pemerintah tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni HSPG alias Hendry Syah Putra Ginting Azis Muslim dan AM alias Azis Muslim yang diduga menimbun BBM dari Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) nomor 16205112 yang berada di Desa Sei Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Dari tangan pelaku, petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti sebanyak 1,8 Ton BBM bersubsidi pemerintah dan barang bukti lain seperti mobil pick up pick-up Daihatsu Canter warna hitam dengan nomor polisi BK 9747 MR yang diketahui tengah mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite dan 26 tabung gas LPG ukuran 3 kilo gram yang diangkut dari lokasi penggerebekan serta 1 unit kereta dorong.

Kedua tersangka terancam pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar

Informasi lainnya, diperoleh kru awak media ini sebelumnya dari narasumber yang meminta namanya agar dirahasiakan menuturkan bahwa Hendry Syah Putra Ginting Azis Muslim dan Azis Muslim telah lama melakoni profesinya sebagai tukang langsir BBM dari APMS nomor 16205112.

Tidak hanya itu, bahwa sejak penggerebekan yang dilakukan oleh Satgas Ops Dian Toba 2025 dari Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dan Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut, bahwa SPBU atau APMS tetap beroperasi seperti sediakala. Hanya saja bentuk penimbunan atau pengambilan BBM pertalite maupun bio solar sekarang ini menggunakan mobil modifikasi ujar sumber.

” Sekarang ini pakai mobil yang di modifikasi lebih aman pake mobil. Biasa menggunakan jerigen bayar 20 ribu per jerigen ke pihak SPBU/APMS, jadi sejak beli dari mobil, sekarang pande – pande kitalah mengisi botol untuk mengecer kembali ” ujar sumber yang diwawancara wartawan secara ekslusif, Senin (23/06) kemarin.

Sumber menambahkan, bahwa dua orang yang ditangkap itu sudah diingatkan untuk berhati – hati. Keduanya merupakan agen minyak yang sudah cukup lama melakoni praktik ilegal tersebut.

” Sebelumnya sudah diperingati ketika ketangkep salah satu agen yang merupakan orang Mencirim, Kecamatan Sunggal. Namun, kemudian ketangkap Putra Ginting ” ucap sumber.

 

 

Praktisi Hukum Sumatera Utara Rambo Silalahi Dorong Penegakan Hukum yang Transaparan Serta Seret Aktor Utama Untuk Efek Jera !

 

Praktisi hukum Sumatera Utara Rambo Silalahi mendesak penyidik Polda Sumatera Utara untuk mengejar tersangka baru dalam perkara dugaan penyelewengan BBM bersubsidi pemerintah tersebut untuk dijadikan contoh bagi pelaku – pelaku lainnya untuk menjadi efek jera.

Menurut Rambo Silalahi, ada yang belum terang dalam perkara tersebut mengingat peran dari kedua tersangka hanya sebatas melangsir BBM.

” Kita sama – sama mengikuti perkembangan perkara tersebut, baik dari pemberitaan media massa. Bahwa disana aktor utamanya belum tersentuh ” ucap Rambo Silalahi saat dimintai tanggapannya oleh media ini.

Rambo Silalahi menambahkan, jika BBM pertalite dilangsir atau ditimbun oleh kedua tersangka, lantas kedua tersangka mengambil minyak tersebut dari mana? apalagi barang buktinya mencapai 1,8 ton. Berarti ada dugaan keterlibatan pihak SPBU disana.

” Jika kedua tersangka melangsir BBM jenis pertalite tersebut memiliki surat izin resmi lantas kenapa ditangkap? Nah sekarang persoalannya kedua pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, lantas dari mana minyak itu mereka peroleh kok bisa keluar dari SPBU sebanyak itu?” tanya Rambo Silalahi lagi.

Menurutnya, penyidik sudah saatnya mengarah kepada tersangka baru dalam perkara ini yang sama – sama kita ketahui bahwa penyelewengan BBM dalam sekala besar tersebut sudahlah pasti melibatkan banyak pihak seperti operator dan pengawas SPBU dan menurutnya tidaklah sulit untuk penyidik mengusut hal tersebut hingga sampai pada aktornya.

(Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *