Faktasumut.com, Deli Serdang – Kehadiran pemerintah pusat dalam memberikan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk meminimalisir ketimpangan ekonomi disinyalir dipermainkan oknum mafia migas.
Pantauan wartawan penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU 14.20311.23 yang terletak di Jalan Besar Deli Tua Desa Aji Baho, Kecamatan Biru – Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) sarat kecurangan. Tidak hanya itu, himbauan pertamina hingga pelanggaran hukum diduga dipertontontonkan tanpa takut akan sangsi pidana.
Dilokasi, BBM bersubsidi itu bebas dilangsir menggunakan wadah bekas kaleng cat bertutup terpal untuk menyamarkan praktik penimbunan BBM tersebut. Tampak puluhan becak dengan muatan belasan jerigen/kaleng cat mengantri di SPBU ini. Tidak hanya itu, mobil modifikasi berjejer mengantri pada malam hari untuk mendapatkan bahan bakar jenis pertalite maupun jenis solar yang disubsidi pemerintah itu.
Ironisnya, terduga para mafia BBM ini seolah sudah memiliki kerjasama yang kuat. Terbukti para terduga mafia BBM tersebut nampak mengisi wadah masing – masing dengan mengoperasikan selang nojel sendiri – sendiri. Tampak pompa 3 dikhususkan untuk para mafia migas, warga yang mengisi di pompa 3 tersebut tidak lagi dilayani. Sewaktu wadah telah terisi penuh, si terduga mafia BBM tersebut lantas membayarkan tagihan tanpa disertai barcode dan lainnya sebagaimana aturan pertamina mengenai penggunaan BBM bersubsidi pemerintah.
Seorang warga dilokasi yang dimintai keterangan oleh wartawan yang meminta namanya agar disamarkan demi keamanan menuturkan bahwa pemandangan tak lazim tersebut sudah menjadi hal yang umum di desa mereka. Menurutnya pengisian wadah jerigen ramai pada malam hari.
” Di SPBU ini bebas mengisi wadah jerigen. Malam – malam itu, nanti mobil ada lalulalang juga mengisi itu. Bebas aja mereka ” ujarnya, Sabtu (06/09).
Informasi lain dihimpun bahwa oknum mafia migas dari daerah medan utara juga kerab melangsir BBM dari SPBU ini untuk mengisi gudang – gudang mereka di wilayah medan utara.
Mobil langsir yang kerab melangsir minyak di SPBU tersebut milik inisial MNR dan NZR yang bergudang di Belawan Medan Utara. Padahal, diketahui gudang tersebut sebelumnya juga telah digerebek oleh Kejatisu dan team Bais dari Mabes.
*Pernyataan Pertamina Sumbagut yang melarang praktik pengisian wadah jerigen maupun mobil modifikasi diabaikan*
Sebelumnya, dalam keterangan resmi Pertamina Sumbagut Imam Mohamad menandaskan bahwa pihak Pertamina melarang SPBU untuk menimbun, memperjual belikan BBM bersubsidi menggunakan wadah jeriken maupun mobil modifikasi.
Dikatakan oleh Imam Mohamad bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan pihaknya. Tambahnya, jika masih ditemukan adanya pelanggaran tersebut maka pihak pertamina akan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Salah satu contoh sanksinya adalah penghentian pasokan sementara kepada SPBU tersebut, hingga SPBU tersebut melakukan pembenahan mekanisme penyaluran BBM Subsidi kata Imam Mohamad dalam siaran resminya, Senin (23/06) lalu.
Disinggung, mengenai kapan pihak Satgas Migas Pertamina Sumbagut akan turun untuk melihat langsung ke lokasi guna melakukan investigasi mendalam?
Pertamina Sumbagut Imam Mohamad belum memberikan tanggapan mengenai hal tersebut.
Faktanya, hingga saat ini, dugaan permainan “busuk” tersebut masih saja berlangsung tanpa hambatan.
Hal ini juga sebelumnya telah disampaikan kepada Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan
mengenai adanya dugaan pelanggaran hukum tentang dugaan penimbunan BBM bersubsidi pemerintah itu, akan tetapi Kombes Pol Ferry Walintukan juga belum menanggapi persoalan tersebut hingga berita ini dimuat oleh redaksi.
Sementara itu, kru awak media yang mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada pihak management SPBU 14.20311.23. Akan tetapi kru awak media belum berhasil menemui penanggungjawab dilokasi, hanya beberapa karyawan yang ditemui yang tengah asik bekerja mengisi BBM.(Tim)