
Faktasumut.com, Labuhan Deli— Aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga berlangsung bebas dan telah beroperasi selama beberapa bulan di atas lahan tanah garapan, tepatnya di Jalan Veteran Pasar IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Selain dugaan penimbunan BBM ilegal, keberadaan gudang tersebut juga menuai sorotan karena berdiri di atas tanah garapan milik PTPN yang diduga tidak memiliki legalitas alas hak yang resmi sehingga berpotensi melanggar ketentuan hukum agraria dan tata ruang.
Berdasarkan penelusuran tim awak media dan keterangan warga sekitar, gudang yang tertutup pagar seng tinggi itu diduga digunakan sebagai tempat penimbunan solar dalam jumlah besar.
Diduga kuat penimbunan BBM jenis solar dilakoni guna meraup keuntungan lebih dari celah harga solar subsidi yang terpaut jauh dari harga BBM Solar industri.
Terpantau, aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut BBM kerap terlihat, menjadi pemandangan yang lazim diareal lokasi.
“Gudang itu sudah lama berdiri di tanah garapan dan dipakai untuk penimbunan solar. Setahu kami, lahan itu bukan tanah hak milik,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya agar dirahasiakan kru media ini, Rabu (07/01/2026).
Secara hukum, penggunaan tanah garapan tanpa hak yang sah berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam Pasal 2 dan Pasal 6 UUPA ditegaskan bahwa penguasaan dan pemanfaatan tanah harus memiliki dasar hukum serta mengedepankan fungsi sosial. Selain itu, Pasal 15 UUPA mewajibkan setiap pihak yang menguasai tanah untuk memelihara dan menggunakannya sesuai peruntukan.
Tak hanya itu, pendirian bangunan usaha di atas tanah garapan tanpa izin juga dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara dari sisi aktivitas BBM, dugaan penimbunan solar tanpa izin jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 huruf c UU Migas, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
Warga menilai, penggunaan tanah garapan untuk aktivitas berisiko tinggi seperti penimbunan BBM sangat membahayakan keselamatan lingkungan, terlebih lokasi gudang berada di kawasan permukiman padat penduduk.
“Kalau terjadi kebakaran atau ledakan, dampaknya bisa ke mana-mana. Rumah warga berhimpitan, ini sangat berbahaya,” ujar warga lainnya.
Menurut keterangan warga, gudang tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial nama Rahmat. Namun hingga kini, aktivitas gudang yang berdiri di atas tanah garapan itu terkesan tidak tersentuh penindakan aparat berwenang.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang berjalan di atas lahan dengan status hukum tidak jelas.
Masyarakat mendesak aparat kepolisian, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Pertamina untuk segera melakukan penertiban dan penyelidikan menyeluruh, baik terhadap dugaan penimbunan BBM ilegal maupun dugaan penyalahgunaan tanah garapan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi penanggung jawab maupun pemilik gudang terkait legalitas lahan dan aktivitas pergudangan tersebut.
Saat mendatangi lokasi, awak media terhalang pagar seng tinggi dan pintu gudang yang selalu tertutup rapat.
Terpisah, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Siubea telah dihubungi awak media, namun belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini ditayangkan.
Sementara itu, Plt Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman juga belum memberikan tanggapan hingga berita ini dimuat.
(Red/Tim).






