Faktasumut.com, Deli Serdang – Markas perjudian dinilai kebal hukum ditemukan beroperasi di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Belasan mesin judi ikan – ikan ditempatkan di dilokasi arena judi yang dijaga ketat oleh sejumlah pria. Ironisnya, markas judi tersebut tak jauh dari masjid, berkisar hanya 300san meter saja atau tepatnya di eks parkiran D’ZU kafe.
Amatan wartawan didalam lokasi, warga berkerumun mengelilingi mesin judi tersebut bertaruh dengan iming – iming berharap menang.
Parahnya lagi, terdapat sejumlah aturan dari oknum pengelola perjudian yang mengisyaratkan para pemain untuk tidak meninggalkan ibadahnya. Hal ini tampak terlihat dari aturan main jika ingin masuk bertaruh ke dalam arena wajib berhenti pada saat sholat jumat sedang berlangsung.
Aturan tersebut juga menekankan, gelanggang perjudian akan dibuka kembali pada pukul 14.00. Peraturan berikutnya, terpampang di dinding persis dipintu masuk, bahwa para pemain judi dilarang menggunakan ponsel di arena serta mengambil gambar tulisnya dalam aturan tersebut.
Dilokasi, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan menuturkan bahwa perjudian tersebut sudah lama beroperasi. Warga sekitar sudah sangat resah atas banyaknya para remaja ikut nimbrung bermain judi dilokasi tersebut.
” Masa depan anak – anak bangsa suramlah. Begadang tiap malam disitu berjudi. Barang dirumah pun bisa tergade dijudi itu ” cetusnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, melalui Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar akan tetapi ia enggan memberikan tanggapan mengenai gangguan Kamtibmas di Desa Bakaran Batu, Lubuk Pakam itu. (Red/TIM).