Diduga Oknum Polisi Polresta Bogor Kota Tipu dan  Gelapkan Uang Tersangka

Faktasumut.com, Bogor- Seorang anggota kepolisian berpangkat Aipda berinisial W, yang bertugas di Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bogor Kota, diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), “Selasa (28/10/2025).

Kasus ini terungkap setelah Aipda W diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp20.500.000 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada seorang tersangka berinisial O, dengan iming-iming bahwa perkara pidana yang sedang berjalan di Polresta Bogor Kota tidak akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Namun, realitasnya perkara tersebut tetap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan, dan dalam putusannya, O dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.

Pihak keluarga tersangka merasa dirugikan dan menilai tindakan oknum tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang sekaligus pencorengan terhadap marwah institusi Polri. Melalui kuasa hukum mereka, yaitu:

– Monterry Marbun, S.H.
– Muhardi, S.H.
– Hendri Wandriasi Manalu, S.H.

telah dilakukan pengaduan resmi ke Mabes Polri dan diteruskan kepada Propam Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan serta penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut keterangan kuasa hukum, Aipda W bahkan telah mengakui perbuatannya secara tertulis dalam surat pernyataan tertanggal 10 Oktober 2025 di hadapan kuasa hukum dan anggota Propam, dengan janji akan mengembalikan uang sejumlah Rp20.500.000 kepada pihak tersangka pada 24 Oktober 2025.

Namun, pada tanggal yang dijanjikan, Aipda W tidak menepati komitmennya dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon oleh kuasa hukum tidak mendapat respons sama sekali.

Kuasa hukum Hendri Wandriasi Manalu, S.H. menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap oknum polisi tersebut:
“Kami telah memberikan kesempatan dan itikad baik agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan sesuai janji tertulis. Namun hingga hari ini, tidak ada tanggapan. Kami sangat kecewa terhadap sikap tidak bertanggung jawab seperti ini,” tegas Hendri Manalu.

Sementara itu, Muhardi, S.H. menegaskan pentingnya ketegasan institusi Polri dalam menindak oknum yang menyalahgunakan jabatannya:
“Tindakan seperti ini tidak dapat ditoleransi. Kami mendesak agar Propam dan penyidik internal bertindak profesional dan transparan. Jangan ada perlindungan terhadap pelaku yang justru merusak nama baik kepolisian,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Monterry Marbun, S.H., menambahkan langkah hukum selanjutnya akan segera ditempuh:
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Upaya hukum pidana maupun etik akan kami tempuh demi memastikan hak-hak klien kami terpenuhi. Prinsip kami jelas hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Para kuasa hukum berharap kasus ini menjadi perhatian serius Mabes Polri dan Kapolresta Bogor Kota, agar segera diambil langkah penegakan hukum yang tegas, adil, dan memberikan efek jera bagi setiap oknum yang melanggar hukum maupun kode etik kepolisian.

(Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *