Banyak Tambang Ilegal di Sumut Polda Sumatera Utara Harusnya Dapat Kartu Merah Dari Kapolri

SUMUT,FAKTASUMUT.COM- Aktivitas tambang diduga ilegal  di Desa Sukamandi Hulu dan Desa Sumber Rejo Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Simut) semakin tak terkendali layaknya jamur dimusim penghujan. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan maupun kerusakan jalan atas dampak dari lalulalang mobil dumtruk bermuatan material tambang galian tersebut seoalah terabaikan.
Hasil penelusuran wartawan disepanjang aliran sungai sei ular yang berada di perbatasan dua Kabupaten yakni Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai masih marak aktivitas tambang yang luput dari penindakan Aparat Penegak Hukum (APH).
Informasi dihimpun pemilik tambang dilokasi ini berinisial nama Mambo dan Jarot.
Begitu juga aktivitas pengerukan tanah urug diduga ilegal di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang masih tetap eksis sampai hari ini, Selasa (22/7/2025).
Kegiatan yang diduga tanpa izin resmi ini berlangsung secara terang-terangan dan telah menimbulkan keresahan masyarakat.
Menurut keterangan warga lainnya, material tanah liat dari lokasi tersebut dijual bebas kepada para pembeli dengan harga Rp250 ribu per truk.
Parahnya, tanah tersebut kemudian dikirim ke salah satu perusahaan, yakni PT IAN yang berlokasi di Tanjung Morawa.
“Pengelola mengaku usahanya aman karena dibekingi oleh oknum perwira menengah dari Polda Sumut. Mereka sesumbar tak akan disentuh hukum,” ungkap seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.
Padahal, amatan wartawan disepanjang dilokasi sungai sei ular, tampak papan informasi berisi larangan tambang ilegal beroperasi dilokasi tersebut. Larangan ini dipajang tepat dipinggiran aliran sungai sei ular yang berbunyi ” Dilarang melakukan pengambilan / penambangan tanah dan pasir berdasarkan undang – undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air pasal 63 huruf a. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya air diancam dengan pidana panjara paling singkat 3 tahun dan denda 5 miliar ” tulis dalam spanduk larangan tersebut.
Faktanya, para pelaku tambang yang mengkeruk tanah maupun pasir tetap beraktivitas serta menganggap spanduk larangan tersebut hanya pajangan belaka. Padahal spanduk larangan tersebut dibuat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kodam 1 Bukit Barisan dan stakeholder lainnya.
Menariknya, para mafia tambang ilegal tak ambil pusing dengan pajangan tersebut. Dan tetap beraktivitas meski larangan tersebut berbunyi sangsi pidana pelanggaran hukum.
Dikonfirmasi terpisah Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani akan tetapi terputus akibat adanya gangguan.
” Malam.. halo, halo, halo, putus – putus ” ujar Rudi Rifani diujung telepon celularnya, Selasa (22/07).
Dihubungi kembali lewat pesan tertulis mengenai masih maraknya aktivitas galian c ilegal di sepanjang sungai sei ular akan tetapi hingga berita ini berhasil dimuat oleh redaksi, Kombes Pol Rudi Rifani belum memberikan tanggapan apapun mengenai hal tersebut.(Ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *