Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walitukan Ancam Wartawan Saat Konfirmasi, LBH Medan : Berlebihan !

Faktasumut.com, Medan – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan menjadi buah bibir usai merespon konfirmasi wartawan secara arogan.

Personil Polda Sumut dengan bunga melati tiga emas dipundaknya itu dinilai melenceng jauh dari harapan publik. Ia juga memperlihatkan sikapnya yang tidak humanis dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra angkat bicara soal hal tersebut. Menurut Irvan, terkait dengan adanya konfirmasi yang dilakukan wartawan yang memang itu adalah menjadi tugasnya wartawan atau jurnalis, maka siapapun pihak – pihak itu tidak boleh merespon berlebihan ataupun melakukan dugaan ancaman.

Jika ada hal seperti itu, maka ada indikasi hal konfirmasi tersebut merasa suatu gangguan bagi orang yang dikonfirmasi apakah ada suatu hal yang mau ditutupi ucap Irvan, Jumat (17/10/2025).

Sikap dari Kabid Humas Polda Sumut yang melakukan dugaan pengancaman ketika dikonfirmasi oleh wartawan adalah sikap yang berlebihan dan tidak baik secara etikad kepolisian sebagai aparatur negara yang memiliki tugas pokok melayani dan mengayomi masyarakat serta menertibkan jika ada kerusuhan ditengah masyakat.

Jika memang Ferry Walintukan menduga ada wartawan yang tidak benar maka Ferry bisa menyampaikan hal itu kepada Dewan Pers.

Dilain sisi, LBH Medan juga mendukung kerja – kerja jurnalistik yang baik dan benar secara aturan. Tapi, jika ada orang yang diduga mengaku sebagai jurnalistik dan melakukan suatu hal tertentu maka kita juga mendukung penegakan hukum atas hal tersebut demi menjaga marwah jurnalistik sebagai pilar demokrasi dapat terjaga.

Maka sesuai dengan UU Pers maka Wartawan berhak memperoleh informasi dari siapapun dan darimanapun dan itu tergantung dari etikanya, apakah orang tersebut bersedia dibuka ke publik atau disamarkan namanya atau memang tergantung narsumbernya tapi kalau meminta konfirmasi untuk keperluan berita itu adalah haknya orang media/wartawan tandas Irvan Saputra.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan “mencak – mencak” saat dikonfirmasi wartawan media ini perihal lokalisasi perjudian yang masih beroperasi di dua lokasi berbeda hingga saat ini.

Ferry Walintukan juga melontarkan kalimat bahwa jika wartawan memuat berita tanpa seizinnya bakal kena sangsi pidana.

Penegasan itu ia sampaikan baik secara langsung maupun lewat pesan singkat kepada kru awak media ini.

Berawal, saat wartawan mengkonfirmasi perihal penggrebekan lokalisasi perjudian di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam oleh Polresta Deli Serdang pada Sabtu (09/08/2025) lalu. Pasca dilakukan penindakan, ada hal yang janggal menurut amatan kru awak media ini hingga melakukan upaya konfirmasi tentang adanya penggrebekan yang dilakukan namun ironisnya pada esok harinya bahkan hingga saat ini lokalisasi perjudian tersebut masih saja tetap beroperasi. Meskipun alat bukti telah disita dari lokasi, namun hingga saat ini belum ada juga dilakukan pengembangan mengenai siapa pemilik lokalisasi hingga berapa orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Persoalan ini berulang kali sudah disampaikan kepada Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana maupun Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar namun kedua petinggi di Polresta Deli Serdang itu masih enggan untuk menanggapinya.

Mendengar hal itu, Ferry Walintukan tidak menjawab perihal konfirmasi tersebut, ia malah membahas mengenai penyebab Humas di Polres menjauhi wartawan akibat kerab diberitakan hal negatif tentang kepolisian.

” Kenapa humas polres itu menjauhi kalian. Karena kalian itu (wartawan -red) selalu memberitakan yang jelek saja ” ujar Ferry.

Kata Ferry Walintukan kepada Lintas10.com bahwa ia juga banyak menamai wartawan yang ia simpan di kontak henponnya ia namai “wartawan judi.”

” Ini loh, saya banyak sekali list, saya tulis wartawan judi, karena pemberitaan itu judi semua ” ujar Kombes Ferry Walintukan mengawali pembicaannya dengan kru media ini.

Setelah Ferry Walintukan mengutarakan hal tersebut, Ferry kembali mencoba mendikte wartawan terkait Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berimbang. Kata dia, wartawan menulis berita itu harus berimbang dengan memberitakan hal yang negatif maupun yang positif tentang kepolisian.

” Ngerti nggak kode etik? menulis berita itu jangan yang negatif terus, Anda mengatakan konfirmasi itu adalah berimbang salah besar. Konfirmasi itu wajib, yang berimbang itu satu berita bagus satu berita jelek, itu berimbang. Jika anda menulis berita jelek terus berarti anda tidak mengikuti pedoman jurnalis ” ujar Ferry.

Disampaikan oleh wartawan, bahwa peran Kabid Humas Polda Sumut yang sudah melenceng dari perihal konfirmasi dan dianggap telah mendikte profesi wartawan, apalagi wartawan mengkonfirmasi tujuannya hanya ingin memperoleh tanggapan selaku Kombes Ferry Walintukan diberikan amanah dalam mengemban tugas komunikasi yang berhubungan dengan masyarakat luas.

Alih – alih mendapat informasi, kru awak media ini malah ia hardik dan mempertanyakan tentang apakah kru awak media ini tergabung dalam wadah organisasi wartawan.

Mendengar hal tersebut, kru awak media ini menyampaikan bahwa tujuan awal hanya ingin mendapat tanggapan mengenai masih maraknya perjudian di Wilayah Hukum (Wilkum) Polresta Deli Serdang dan Polres Sergai. Tanggapan dari Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dianggap sudah melenceng dari topik konfirmasi wartawan.

Mendengar hal itu, Ferry Walintukan mengancam selepas pembicaraan ini tidak akan menjawab lagi konfirmasi kru awak media ini katanya.

” Habis ini saya sudah tidak menjawab lagi ya bro, terimakasih, sudah cukup saya tanggapi ya, lain kesempatan saya tidak mau lagi menanggapi ” kata dia.

Kru awak media ini menyampaikan bahwa sebagai bukti konfirmasi secara resmi, kru awak media ini merekam pembicaraan guna bahan pemberitaan. Mendengar hal itu, lagi – lagi Ferry berang.

” Anda tau tidak Kode Etik Jurnalistik?, tau nggak aturan dewan pers, kalau saya tidak mengizinkan untuk direkam. Sebelum anda berbuat ya, saya kasih tau terlebih dahulu sangsi hukum ” ancam Ferry Walintukan lagi yang dianggap jauh dari slogan Polri yang Presisi dan humanis itu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengancam wartawan jika menyiarkan berita tanpa seizinnya akan disangsi pidana.

Menurut Ferry aturan itu merupakan bentuk aturan dari Dewan Pers.

” Kalau mau merekam harus izin dulu, mau mengupload rekaman juga harus izin, yang kedua anda mengupload saya, tanpa seizin saya, jadi kalau anda berbuat maka anda siap sangsi hukum. Kalau anda keberatan silahkan ke dewan pers ” ujar Ferry kepada media ini.

Tidak hanya itu, Kombes Pol Ferry juga menyoal jauh tentang organisasi wartawan yang tergabung dengan kru media ini.

” Anda sudah UKW ya?, anda tergabung di PWI nggak? di SMSI gabung tidak? Nanti saya kontek sajalah ” kata Ferry yang tidak menjelaskan kepada siapa ia akan melapor.

Dijelaskan kru awak media ini bahwa diawal sudah sangat jelas memperkenalkan diri dan dari media apa, serta tujuan konfirmasi, belum selesai dijelaskan, Ferry Walintukan memotong pembicaraan seoalah mengejek wartawan dengan mengatakan “iya ya ya… ya ya ya… ya… ya.. ya.. siap pak wartawan yang hebat, tapi perlu saya sampaikan saya tidak izin ini dimuat, silahkan muat hasil rekaman ini nanti kita lihat bagaimana ” ancamnya lagi.

(Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *