Penyelewengan Minyak CPO Disinyalir Rugikan Negara Bebas Beroperasi di Pasar Vlll, Desa Manunggal

Deli Serdang, Faktasumut.com – Praktik dugaan pencurian minyak kelapa sawit mentah CPO (Crude Palm Oil) dengan modus “kencing” atau dengan melakukan pengurangan muatan mobil tangki oleh oknum supir tangki disinyalir bekerjasama dengan mafia cukong penadah CPO ditemukan di Pasar Vlll, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Amatan wartawan mobil tangki memasuki areal gudang dengan pintu gerbang berwarna hijau itu hanya menurunkan sebagian muatan tangki saja. Sejumlah mobil tangki lalulalang keluar masuk ke areal gudang tanpa hambatan yang berarti.

Informasi dihimpun dari seorang warga yang enggan dicatut identitasnya mengutarakan bahwa di gudang diduga ilegal tersebut mobil tangki mampir dengan cara sembunyi – sembunyi agar terhindar dari sorotan publik.

” Digudang itu mobil tangki CPO mulai berdatangan pada pukul 04.00 Wib, dini hari. Pengawasnya disana bermarga Harahap berambut cepak ” ujar sumber, Rabu (02/07/2025).

Pengurangan muatan mobil tangki CPO itu pun mengindikasikan kerugian pemerintah setempat dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini dapat diketahui, dari gudang yang digunakan diduga kuat tidak memiliki izin dari dinas terkait. Olehnya, tidak hanya Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) saja yang merugi oleh ulah oknum mafia CPO tersebut, melainkan juga negara telah ikut merugi dari sektor pendapatan minyak CPO yang diperankan oleh para oknum mafia CPO ilegal untuk meraup keuntungan pribadi.

Selain menyebabkan merosotnya PAD dari sektor perizinan juga melanggar aturan perundang undangan seperti tercantum dalam UU No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan UU No 22
Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dan juga dianggap telah melanggar undang undang pidana KUHAP.

Dilain sisi, kru awak media masih berupaya memintai keterangan dari pihak pemilik gudang maupun pihak pemerintah Kecamatan Labuhan Deli, guna mengetahui perizinan gudang tersebut. (TIM/Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *