Gudang Rokok Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Sukaraya, Pendapatan Negara dari Cukai Rokok “Menguap” ?

Faktasumut.com, Deli Serdang – Gudang rokok diduga ilegal merek helium ditemukan di Desa Sukaraya, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Keterangan yang berhasil dihimpun dari warga setempat yang enggan dipublikasikan namanya menuturkan bahwa gudang tersebut sudah lama beroperasi.

Menurut warga, rokok dengan logo Helium tersebut sebelumnya beredar diwilayah mereka tanpa materai cukai sebagaimana lazimnya rokok berizin yang beredar dipasaran. Namun belakangan, rokok tersebut beredar kembali dengan tampilan yang baru.

Dalam sampul rokok terlihat materai cukai mirip seperti rokok yang beredar resmi, akan tetapi ada kejanggalan yang terdapat dalam kemasan rokok dengan eceran 20 ribuan tersebut. Dalam bungkus kemasan, dituliskan hanya 12 batang saja yang dibebankan bea cukai. Berikut tulisan dalam materai cukai tersebut ” Jaygret000 Rp. 10.325/12 btg ” sebagaimana amatan wartawan dalam sampul kemasan rokok helium tersebut.

Ironisnya, isi dalam satu bungkus rokok yang beredar tersebut sebanyak 20 batang. Hal ini diduga kuat tidak sesuai dengan materai cukai yang dituliskan dalam bungkus rokok tersebut.

Keterangan lainnya dari warga diperoleh, bahwa pemilik gudang tersebut orang luar daerah serta pekerjanya juga bukan warga Desa Sukaraya.

” Gudang itu tertutup, pemiliknya orang NTT, pekerjanya juga orang luar semua. Kami warga disini tidak pernah terlibat aktivitas disana. Isu – isunya sih itu rokok ilegal, dekingnya orang hebat ” cetus warga, Selasa (14/10/2025).

Mobil box kerab hilir mudik dari lokasi gudang tersebut diduga bermuatan rokok helium yang hendak dipasarkan kembali.

Ditempat terpisah, Kepala Desa Sukaraya, Budi Santoso mengatakan bahwa ia tidak mengetahui tentang perizinan gudang tersebut, karena mengurus izin gudang ke Pemerintah Kabupaten kata dia saat menjawab konfirmasi wartawan.

Disinggung terkait sepengetahuannya tentang rekomendasi izin dari pihak desa, Budi Santoso menyebutkan bahwa seluruh pengurusan perizinan ada di Pemkab ujarnya.

Menurut Budi Santoso, bahwa gudang tersebut sudah beroperasi sejak setahun terakhir. Ia juga membenarkan bahwa pemilik gudang tersebut merupakan warga luar dan pekerjanya juga bukan warga Desa Sukaraya ucapnya.

Sementara itu, kru awak media mencoba mengkonfirmasi ke lokasi gudang dimaksut, akan tetapi pintu gerbang gudang dalam keadaan tertutup. Kru awak media mencoba menggedor pintu, akan tetapi dilokasi tidak ada penjagaan. Hingga berita ini diturunkan oleh redaksi, pemilik gudang hingga penanggungjawab peredaran rokok helium tersebut belum ada tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan oleh redaksi.

(Red/Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *