Binjai, Faktasumut.com – Meski telah diketahui dan disampaikan kepada Kapolres Binjai Bambang C Utomo serta kepada Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi namun markas perjudian yang berada di pusat kota binjai tepatnya di Jalan Ade Irma Suryani terus beroperasi hingga memantik reaksi beragam oleh publik.
Pasalnya, markas perjudian yang berada di pusat kota binjai dan ditengah padat penduduk itu sudah sangat meresahkan ditengah – tengah masyarakat.
Akan tetapi, terduga bandar inisial Aseng Kayu (AK) seolah tak perduli aturan hukum maupun keresahan masyarakat tersebut. Terbukti, aktivitas ilegal tersebut masih aman dan nyaman bagi pecandu arena pertaruhan judi dilokasi itu tanpa penindakan dari kepolisian setempat.
Dikonfirmasi hal ini kembali kepada Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo namun hingga berita ini dimuat oleh redaksi Bambang belum memberikan tanggapan resmi.
Dipertanyakan ulang kepada Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi namun hingga berita ini diturunkan oleh redaksi kedua petinggi itu bungkam tanpa memberikan penjelasan apapun.
Dilain sisi, menanggapi adanya satu lokalisasi yang dijadikan markas perjudian yang luput dari penindakan Aparat Penegak Hukum (APH) praktisi hukum Sumatera Utara Rambo Silalahi SH, MH saat mintai kru awak media ini tanggapannya mengatakan bahwa secara perundang – undangan sudah dengan tegas menyatakan bahwa segala bentuk judi dilarang karena dampak negatif yang ditimbulkan akibat kecanduan dari bermain judi.
” Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah salah satu pasal yang mengatur tindak pidana perjudian di Indonesia. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang secara terang-terangan melakukan perjudian dapat dikenakan pidana penjara ” tandas Rambo Silalahi SH, MH.
Masih kata Rambo, jika mengacu terhadap undang – undang, berarti sudah seharusnya pengoperasian perjudian tersebut wajib dihentikan sesuai aturan hukum yang berlaku jelasnya.
Menurutnya, dampak yang ditimbulkan akibat kecanduan bermain judi juga dapat mempengaruhi psikologis seseorang yang akan menghalalkan segala cara untuk mencari modal untuk taruhan bermain judi tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, hasil dari penelusuran wartawan perjudian tersebut masih ramai dikunjungi penikmat judi yang merasa nyaman dan aman dari bidikan Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, puluhan mesin ikan – ikan beroperasi dikawal oleh oknum berseragam cokelat.
Informasi dihimpun dari sumber terpercaya, aktivitas perjudian di lokasi ini sempat ditutup. Namun, hanya saja hanya hitungan hari sudah dibuka kembali.
Warga sekitar berinisial nama BJU menuturkan bahwa marak aksi kejahatan terjadi diwilayah mereka dampak dari bebasnya perjudian beroperasi 24 jam nonstop.
“Kami warga sangat kwatir ada lokasi perjudian disini bang tak tau kami warga mana saja berdatangan kesini untuk bermain judi, kenapa tak digrebek apa kepolisian tak tahu ada judi disini,” sebutnya warga yang enggan dicatut namanya itu.
Keresahan warga semakin memuncak atas dampak bebasnya perjudian beroperasi mulai dari maling – maling kecil yang kian meresahkan. Tidak hanya itu, dilokasi tersebut juga disinyalir menjadi sarang dari transaksi narkotika.
Saat dilokasi, ditemui seorang wanita muda yang menguatkan informasi yang dihimpun dari warga mengatakan puluhan mesin judi tersebut milik AK (Aseng Kayu) tuturnya.
Wanita berparas cantik itu juga turut membeberkan bahwa bagian pengawas diatur oleh seorang bernama Budi ujarnya. (Red/TIM)